Dalam Peringatan Hari Korban Terorisme, BNPT dan LPSK Berkolaborasi penuhi Hak Korban Terorisme

Pada acara Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme yang berlangsung di The Tribrata Ballroom Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (21/8/2026), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkolaborasi dalam mengimplementasikan pemenuhan hak dan perlindungan korban terorisme. (Foto: Kasiono/SBNnews.id)

Jakarta, SBNNEWS.ID
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkolaborasi dalam mengimplementasikan pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme.

Pada acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Pelindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme di The Tribrata Ballroom Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (21/8/2026), Kepala BNPT RI Komjen Pol. Eddy Hartono mengatakan kolaborasi ini dalam rangka mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua Tahun 2026-2029.

"Kolaborasi erat ini sudah terjadi sejak tujuh tahun terakhir dalam penyelenggaraan peringatan ini di Indonesia, bukan sekedar rutinitas seremoni, melainkan bukti nyata dari komitmen kuta Pemerintah Indonesia dan masyarakat global dalam memberikan perhatian yang utuh serta berkeadilan bagi setiap para korban terorisme," kata Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono 

Total, para korban diberikan kompensasi sebanyak Rp 475 juta rupiah pada hari ini, yang diperingati sebagai Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional.

"Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dari negara yang akan diserahkan melalui LPSK sebesar jumlah totalnya 475 juta kepada 4 orang," jelas Kepala BNPT

Alumni Akpol tahun 1990 ini merinci 2 korban di antaranya berasal dari korban Bom Buku Utan Kayu tahun 2011. Sementara itu, 2 korban merupakan korban Bom Kedubes Australia tahun 2004.

"Yaitu ada perwakilan dari Bom Kedubes Australia tahun 2004, kemudian dari Bom Buku Utan Kayu tahun 2011, dan juga Bom Buku Utan Kayu 2011, serta Bom Kedubes Australia tahun 2004," lanjut dia.

Dirinya mengungkap bahwa BNPT juga telah mengeluarkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 dikeluarkan. 9 di antaranya diserahkan secara simbolis pada hari ini.

"Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu, BNPT hingga saat ini telah menerbitkan 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk di antaranya pada hari ini secara simbolis akan diserahkan 9 surat penetapan kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005," katanya.

Mantan Direktur Penegakkan Hukum BNPT ini menyebutkan bahwa pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. BNPT juga melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk korban yang berasal dari luar negeri.

"Pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dilakukan BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri kepada negara-negara yang warganya menjadi korban terorisme masa lalu di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu menurut Eddy, BNPT berkomitmen penuh untuk terus mempererat sinergi bersama LPSK dan seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Komitmen ini, kata dia, merupakan wujud nyata penegakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

"Kerja sama ini diejawantahkan secara komprehensif melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE Fase Kedua 2026-2029," ujar mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88/Anti Teror Polri ini.

Dia mengatakan, di dalam RAN PE Fase Kedua ini, perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban ditegaskan sebagai salah satu dari sembilan tema strategi utama dengan mengedepankan pendekatan menyeluruh melibatkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Ia mengatakan, melalui kerja sama dan kemitraan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban difokuskan pada pemberian bantuan medis, rehabilitasi, psikologis, dan psikososial, santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, serta kompensasi.

Lebih dari sekadar bantuan formal, kata dia, negara juga hadir merawat ruang kebersamaan. BNPT secara berkala menyelenggarakan forum silaturahmi penyintas (Forsitas) di berbagai wilayah Indonesia.

"Forum ini menjadi ruang aman bagi para korban untuk saling menguatkan, membangun soliditas, berbagi ketangguhan, dan bangkit bersama menatap masa depan," kata Eddy menerangkan.

Eddy Hartono menambahkan, 4 tahun Indonesia terhindar dari kejadian terorisme tersebut berkat sinergi dan kolaborasi semua pihak. Mulai dari unsur intelijen, dan aparat penegak hukum. Dia mengungkapkan, selama empat tahun terakhir terjadi 28 rencana serangan teror di Indonesia namun dapat dicegah aparat.

"Ini berkat sinergi dan kolaborasi unsur intelijen dan aparat penegak hukum karena selama empat tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah," ungkap Eddy.

Pencegahan ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana disebut perbuatan persiapan (aksi terorisme) sudah termasuk dalam ranah hukum pidana. Berdasarkan pedoman undang-undang tersebut sehingga dapat dilakukan mitigasi sedari awal.

"Karena di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, perbuatan persiapan sudah masuk ranah hukum pidana, sehingga dari awal sudah dapat kita lakukan mitigasi," ujar Eddy.

Kepala BNPT menambahkan pada Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme tahun 2026 ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung tema “Healing Through Memory” atau “Menyembuhkan melalui Ingatan”. 

Tema tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap martabat para korban sekaligus bertujuan menumbuhkan empati publik dan mendukung proses pemulihan korban secara holistik agar kekerasan serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyatakan kalau pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNPT dan semua pihak untuk memenuhi hak dari para korban.

LPSK bersama BNPT, kata dia, telah melakukan penyerahan sejumlah kompensasi korban terorisme masa lalu kepada 77 orang senilai Rp10,535 miliar.

"Sebelumnya juga negara melalui LPSK memberikan kompensasi kepada 570 orang korban terorisme masa lalu melalui keluarganya senilai Rp98,925 miliar. Kompensasi juga diserahkan kepada pelakunya yang meninggal dunia," ungkapnya.

Korban terorisme dibagi dalam dua kelompok, yakni korban terorisme masa lalu, di mana peristiwa tindak pidana terorisme terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. Sedangkan kelompok kedua korban terorisme setelah undang-undang diterbitkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu yang tadinya berlaku hanya tiga tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak undang-undang diterbitkan. Artinya, masa pengajuan kompensasi masih berlaku sampai tahun 2028.

Menurut Achmadi, adanya putusan MK tersebut diperlukan kesamaan gerak untuk pemenuhan hak korban terorisme. Meskipun nilai kompensasi yang diberikan tidak setimpal dengan derita yang dialami korban, namun langkah ini wujud nyata negara memperhatikan pemulihan korban.

"Ini adalah sebuah komitmen negara yang diberikan kepada para korban termasuk pemulihan untuk seterusnya," ujar Achmadi.

Acara tersebut juga turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Wamenko Polkam RI) Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus dan United Nations Resident Coordinator Gita Sabharwal. Kehadiran berbagai pihak menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan pemenuhan hak dan pelindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan serta tindak pidana terorisme. (Kasiono)


Click to Comment!

0/Post a Comment/Comments