Jakarta, SBNNEWS.ID - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Wamenko Polkam RI) Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa negara hadir dalam pemenuhan hak dan pelindungan korban tindak pidana terorisme. Pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis, merupakan tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Wamenko Polkam saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Pelindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme di The Tribrata Ballroom Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Lodewijk mengatakan, setiap 21 Agustus masyarakat internasional bersatu untuk mengenang mereka yang gugur dan terluka akibat aksi terorisme. Menurutnya, peringatan tersebut di Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengingatkan bahwa negara harus terus hadir bagi para korban dan penyintas. Pemulihan dan pelindungan korban merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menangani dampak terorisme.
“Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas: pemulihan dan pelindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara,” tegasnya.
Menurut Lodewijk yang merupakan alumni Akmil tahun 1981 ini, kehadiran negara diwujudkan melalui sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kementerian/lembaga terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan para korban memperoleh hak dan dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan.
“Kita patut mengapresiasi tindak lanjut atas diperpanjangnya akses dan batas waktu pengajuan hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk dukungan optimalisasi putusan hukum yang memberikan keadilan restoratif bagi para penyintas,” kata Lodewijk yang karir militernya dibesarkan di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD ini.
Pemenuhan hak korban tersebut mencakup kompensasi serta dukungan berupa layanan medis, rehabilitasi psikososial, hingga bantuan santunan bagi mereka yang berhak. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen negara untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.Perpanjangan batas waktu tersebut diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas pengajuan hak korban terorisme masa lalu dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku.
"Dokumen penetapan korban ini menjadi instrumen nyata untuk memastikan hak atas medis, rehabilitasi, psikososial hingga bantuan santunan dapat diterima oleh mereka yang berhak. Namun pekerjaan rumah kita belum selesai," kata mantan Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat TNI AD) ini.
Lodewijk juga mengatakan Rencana Aksi Nasional Penanggulangab Ektrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Kepada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029 menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mendampingi dan memenuhi hak korban terorisme.
Menurut dia, RAN PE Fase Kedua ini memperkuat pendekatan berorientasi hak asasi manusia, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan.
"Negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak. Sesuai mandat konstitusi, pemulihan dan perlindungan korban merupakan tanggung jawab negara." kata pria yang pernah menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan ini.
Menurut Lodewijk, dalam beberapa tahun terakhir terdapat kemajuan dalam kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029."Artinya Bapak Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi (terorisme)," ujar mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ini menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut, Wamenko Polkam juga menyampaikan penghormatan kepada para korban dan penyintas yang terus menunjukkan ketegaran dalam menghadapi dampak aksi terorisme.
“Kepada para korban dan penyintas yang hadir, ketegaran Anda adalah inspirasi terbesar kita. Hari ini, atas nama negara dan kemanusiaan, kami menyampaikan penghormatan yang mendalam. Negara ada bersama Anda, dan kita melangkah bersama menuju masa depan yang lebih aman, adil, dan berkeadilan,” ujar Lodewijk yang pernah menjadi Komandan Resor Militer (Danrem) 052/Wijayakrama ini.
Dalam konferensi pers seusai kegiatan, Lodewijk turut menyoroti kesaksian para penyintas yang memilih memaafkan pelaku terorisme. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kebesaran jiwa sekaligus mencerminkan nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila.
“Yang menarik bagi saya, ada testimoni dari para penyintas bahwa mereka menyatakan mereka memaafkan para teroris ini. Ini suatu lambang dari jiwa besar. Kita tahu kita punya Pancasila, ada yang dikatakan Pancasila: kemanusiaan yang adil dan beradab. Mereka menjadi korban dari masalah ini, tetapi mereka memaafkan. Itulah yang saya katakan membuat kita juga berkomitmen yang sama untuk terus menjaga mereka, mengawal mereka,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Lodewijk juga mengatakan kalau Indonesia sendiri memasuki tahun keempat "zero attact" aksi terorisme. Lodewijk pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kewaspadaan nasional sehingga zero attact atau kondisi nihil terjadi aksi serangan teror kekerasan di satu wilayah dalam kurun waktu tertentu dapat terus dipertahankan.
"Mari kita terus jaga kewaspadaan nasional terhadap aksi terorisme. Alhamdulillah, zero attack ini sudah masuk tahun keempat. Ini yang terus kita jaga," kata pria yang pernah menjabat sebagai Komandan Detasemen (Danden) 81/Penanggulangan Teror Kopassus ini,
Ia mengatakan, pemerintah melalui BNPT, Densus 88/Anti Teror Polri bersama masyarakat bekerja sama mencegah terjadinya serangan terorisme. Aksi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan, kata dia, bukan hanya kejahatan terhadap orang, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merobek rasa aman masyarakat.
"Kita tidak ingin ada lagi korban-korban akibat tidak pidana terorisme ini. BNPT, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, maupun aparat penegak hukum yang lain, tidak bisa bekerja sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat agar, apa yang saya katakan tadi, aksi terorisme ini perlu kita tekan untuk tetap zero attack," ujar pria yang dalam karir politikbya sempat menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini mengakhiri.
Acara tersebut juga turut dihadiri Kepala BNPT RI Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan United Nations Resident Coordinator Gita Sabharwal. Kehadiran berbagai pihak menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan pemenuhan hak dan pelindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan serta tindak pidana terorisme. (Himawan Aji)






Posting Komentar