RUU TNI perluas Prajurit Aktif bisa isi jabatan di 16 Lembaga Sipil

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Jakarta, SBNNEWS.ID - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta. TB Hasanuddin mengatakan ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Politikus PDIP itu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejagung.

"Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

TB Hasanuddin menyatakan, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu," ujar TB Hasanuddin.

Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebutkan 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin.

"Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, RUU TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba. Ia menjelaskan tugas TNI tersebut masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.

“Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujar TB Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

Dia menuturkan TNI memiliki kewajiban untuk membantu dalam pertahanan siber, khususnya yang ada di pemerintahan.

Dengan demikian, TNI akan membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sementara dalam mengatasi peredaran narkoba, kata dia, tugas TNI nantinya memberikan bantuan kepada Pemerintah, namun tidak ikut dalam penegakan hukumnya.

“Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga,” ucap dia.

Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP yang menjadi tugas TNI, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Tugas TNI lainnya dalam OMSP, yakni membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Sementara itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya sempat mengatakan bahwa total ada 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah ini sudah bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BNPP.

Dalam rapat kerja ini, Menhan Sjafrie menyampaikan pandangannya bahwa perkembangan lingkungan strategis, kompleksitas ancaman baik konvensional maupun non-konvensional, serta perubahan geopolitik dan kemajuan teknologi militer global menuntut TNI untuk bertransformasi. 

"Oleh karena itu, usulan perubahan UU TNI yang diajukan oleh DPR RI dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi peran TNI dalam tugas selain perang, tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya.

Lebih lanjut Menhan Sjafrie menitikberatkan bahwa yang menjadi sasaran dalam perubahan UU TNI diantaranya, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit, dan menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Kami berharap kiranya Rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman dan lancar dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Menhan Sjafrie.

Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional 
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
                                                                                                                                        (Sofyan Ahmad)
Click to Comment!

0/Post a Comment/Comments