Dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya akhirnya juga ditahan Kejagung

Setelah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) juga menahan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung (kiri) dan Sony Sonjaya (kanan). Mereka digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung dengan tangan terborgol. (Foto:ist).

Jakarta, SBNNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya juga menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan.

Pantauan wartawan yang sejak siang hari menunggu perkembangan kasus tersebut, Sony dan Lodewyk dibawa keluar dari gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Mereka tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung.

Mereka kemudian digiring ke mobil tahanan. Tampak kedua tangan eks Wakil Kepala BGN itu terborgol. Beberapa menit sebelumnya, Kejagung juga telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai kasus apa yang menjerat eks pimpinan BGN tersebut. 

Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan Dadan itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual-beli SPPG atau dapur MBG.

"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual-beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor.

"Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual-beli SPPG.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat.

"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026). (Himawan Aji)





Click to Comment!

0/Post a Comment/Comments