Eks. Wamennaker Noel divonis 4,5 tahun penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis 4 tahun,  6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Tangkapan layar sidang)

Jakarta, SBNNEWS.ID
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis empat tahun dan enam bulan dalam kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode 2024–2025.

Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan X tahun pidana kurungan.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari," ujar hakim.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Dalam kesempatan tersebut hakim juga menjelaskan hak terdakwa setelah putusan dibacakan, yakni menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap. 

“Atas putusan tersebut saudara mempunyai hak, yang pertama menerima putusan tersebut. Yang kedua menolak putusan tersebut dan melakukan upaya hukum. Atau saudara masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir,” kata hakim di ruang sidang. 

Hakim juga mempersilakan Noel berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. 

“Saudara bisa berkonsultasi kepada advokat terdakwa,” ujar hakim. 

Mendengar penjelasan itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya. 

“Terima kasih yang mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim. 

Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan. 

“Jadi dengan ini saya menerima, yang mulia,” kata dia. 

Majelis hakim kemudian kembali memastikan sikap Noel terkait putusan tersebut. 

Noel kembali menegaskan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. “Menerima, yang mulia,” ucap Noel.

Hal yang sama halim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menggunakan waktu pikir-pikir.

"Atas peutusan tersebut Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir," ujar salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum.

Atas pernyataan Jaksa tersebut maka hakim pun menyatakan bahwa hasil sidang vonis tersebut dinyatakan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.  

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Sebelumnya pemerasan tersebut diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi. Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp 233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. (Kasiono)


Click to Comment!

0/Post a Comment/Comments