Kepala BGN larang SPPG pakai barang Subsidi Pemerintah

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPPG di kawasan Kabupaten Bogor pada Jumat (24/7/2026). (Foto: Ant)

Jakarta, SBNNEWS.ID
- Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan tegas untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam memenuhi program Makan Bergizi Gratis. BGN melarang SPPG memakai produk bersubsidi.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan hal itu Senin (27/7/2026) di Jakarta. Ia menyoroti adanya indikasi sejumlah SPPG menggunakan LPG 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP untuk memasak MBG.

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

BGN meminta masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan dapur MBG memakai barang subsidi, segera laporkan.

Tindakannya berjenjang. Mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan operasional.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujar Sudaryono.

Harga Beli Wajib Ikuti Acuan Pemerintah

Selain larangan barang subsidi, BGN juga mewajibkan SPPG membeli bahan pokok sesuai Harga Acuan Pemerintah.

Contohnya telur. Saat harga sempat anjlok ke Rp12 ribu per kg, dapur MBG tetap harus membeli di angka Rp25 ribu per kg.

Langkah itu untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak dan petani.

“Si kepala dapur harus membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu atau Rp15 ribu. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” jelas Sudaryono.

Ia menambahkan, program MBG juga berfungsi sebagai penstabil pasokan dan harga di level paling bawah agar produsen tidak merugi. (Basyirun Adhim)




Click to Comment!

0/Post a Comment/Comments