Jakarta, SBNNEWS.ID - Presiden RI, JenderalTNI (Purn) Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI. Hal ini ditetapkan melalui dua peraturan presiden (Perpres) setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Kebijakan ini diberikan setelah Kemenhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan peningkatan indeks tunjangan kinerja melalui evaluasi reformasi birokrasi.
Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat (Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen Rico Sirait mengatakan, kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.
"Pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," ujar Rico dalam keterangannya, Rabu, 29/7/2026
Rico memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan kenaikan tukin Kemenhan dan TNI itu.
Pertama adalah hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB), yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Penilaian tersebut, kata Rico, dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara -Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berdasarkan asesmen yang berlaku.
Kemudian kedua, Rico menyebut bahwa Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak tahun 2018.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," ujar dia.
Rico mengatakan, kenaikan tukin ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan ditindaklanjuti lewat Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan (SE Ditjen Renhan) Kemhan.
Dia tidak menyebutkan detail besaran kenaikannya. Namun secara umum, penyesuaian indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.
"Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit," kata Rico.
Rico mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.
Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara.
"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," ujar Rico. (Himawan Aji)



Posting Komentar