Prabowo pilih Destry Damayanti jadi calon tunggal Gubernur BI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi  memberikan keterangan pers usai menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait calon definitif Gubernur Bank Indonesia ke DPR, pada Senin (10/8/2026).  Pemerintah mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia. (Foto: ist)  

Jakarta, SBNNEWS.ID
- Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi menyampaikan usulan calon Gubernur Bank Indonesia baru, menggantikan Perry Warjiyo yang mundur pada 25 Juli kemarin, ke DPR. Dalam usulan itu, sosok Destry Damayanti menjadi calon tunggal pemimpin tertinggi di bank sentral Indonesia berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI, Senin (10/8/2026). 

Prasetyo mengatakan, penyerahan Surpres tersebut dilakukan atas petunjuk Presiden dan menjadi bagian dari agenda pemerintah yang disampaikan kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, dengan Pak Dasco, dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa Surpres," ujar Prasetyo.

Selain Surpres mengenai calon definitif Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan Surpres terkait calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur BI.Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik

Prasetyo kemudian menyebutkan bahwa untuk posisi Gubernur BI, pemerintah mengajukan satu nama, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai pejabat gubernur sementara.

"Namanya tunggal ya, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo.

Ia menegaskan, proses selanjutnya menjadi kewenangan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ujarnya.

Tiga Surpres Diserahkan ke DPR

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menjelaskan terdapat tiga kelompok Surpres yang diserahkan pemerintah kepada DPR.

Pertama, Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur BI.

Kedua, Surpres mengenai calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga, Surpres mengenai calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat.

Seluruh usulan tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. (Sofyan Ahmad)


Click to Comment!

0/Post a Comment/Comments