Jakarta, SBNNEWS.ID - Belum lama ini Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan POLRI, hingga pensiunan. Lantas, berapakan besaran THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima oleh mereka?
Mengacu dari laman resmi Presiden RI, dijelaskan bahwa pada Selasa (11/3/2025) kemarin Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan aturan pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2025. Disampaikan bahwa ada sebanyak 9,4 juta penerima yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
"Masih terkait dengan libur Idulfitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Presiden RI Prabowo Subianto dalam keterangan resminya.
Tidak hanya menyampaikan tentang pihak-pihak yang bakal menerima THR dan gaji ke-13, dalam keterangan resminya Presiden juga turut memberikan informasi mengenai besaran dan jadwal pencairannya. Lantas, kapan THR dan gaji ke-13 cair dan berapakah besaran yang bakal diterima oleh ASN, TNI, POLRI, hakim, maupun pensiunan? Berikut rangkuman informasinya.
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan POLRI 2025 Cair?
Masih dikutip dari sumber yang sama, dijelaskan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, POLRI, hakim, dan pensiunan. Dalam keterangan resminya, Presiden RI Prabowo Subianto turut menjelaskan mengenai jadwal pencairan THR yang akan dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung. Berbeda halnya dengan gaji ke-13 yang akan mulai disalurkan pada bulan Juni 2025 mendatang.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025. Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden RI Prabowo Subianto dalam keterangan resminya.
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa jadwal THR 2025 cair akan berlangsung pada hari Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, jadwal gaji ke-13 2025 cair dapat dinantikan di bulan Juni 2025 mendatang.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan POLRI 2025
Lantas, berapakah besaran THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima oleh ASN, TNI, POLRI, hakim, maupun pensiunan? Hingga artikel ini dibuat pada Rabu (12/3/2025), belum ada dokumen PP Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Hal ini menandakan nominal THR dan gaji ke-13 belum dapat diketahui secara pasti.
Namun demikian, dalam konferensi pers resminya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan informasi seputar besaran THR dan gaji ke-13 yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi pihak yang menerimanya di tahun ini. Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, bahwa Presiden memberikan keterangan mengenai aturan besaran THR dan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi ASN, prajurit TNI dan POLRI, hakim, hingga pensiunan.
"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Presiden dalam keterangan resminya.
Jadwal THR 2025 Pegawai Swasta Cair
Lantas, bagaimana dengan pegawai swasta? Terkait dengan THR yang bakal diterima oleh pegawai swasta telah diatur secara resmi di dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK/04/00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, bahwa di dalam surat edaran tersebut dapat diketahui bahwa THR 2025 bagi karyawan swasta atau buruh perusahaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung. Hal ini tertuang dalam poin 2 yang menyebutkan, "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."
Kemudian di dalam poin ke-7 juga turut dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicill. Melalui poin tersebut diterangkan bahwa, "THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil."
Meskipun tidak disebutkan secara langsung tanggal pencairan THR 2025 bagi karyawan swasta atau buruh perusahaan, tetapi masyarakat dapat memperkirakan tanggalnya. Apabila merujuk dari kalender Hijriah yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, ada kemungkinan Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Artinya, apabila dihitung 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, maka THR bagi karyawan swasta diperkirakan bakal cair pada kisaran hari Senin, 24 Maret 2025. Namun demikian, ada kemungkinan setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda terkait hal tersebut.
Besaran THR 2025 bagi Pegawai Swasta
Selain memberikan informasi mengenai waktu pembayaran THR bagi karyawan swasta, surat edaran tersebut juga mengatur tentang besaran yang diterima. Meskipun tidak menyebutkan jumlah nominalnya, tetapi surat edaran ini memberikan pedoman perhitungan THR bagi karyawan swasta yang dilihat dari masa kerjanya.
Di dalam poin ke-3 diuraikan secara rinci cara perhitungan besaran THR keagamaan yang bakal diterima oleh setiap karyawan swasta atau buruh perusahaan. Berikut isi dari poin tersebut:
"Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
b. bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah"
Tidak hanya mengatur tentang karyawan swasta atau buruh di perusahaan dalam masa kerja tertentu, surat edaran ini juga berisikan acuan perhitungan THR bagi pekerja dengan perjajian harian lepas. Hal ini tertuang dalam poin ke-4 bahwa:
"Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja."
Kemudian di dalam poin ke-5 dan 6 juga turut diatur tentang upah bagi pekerja atau buruh berdasarkan satuan hasill maupun perjanjian tertentu. Adapun isi dari poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:
"5. Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
6. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut."
Demikian tadi penjelasan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan POLRI lengkap dengan jadwal pencairannya. Semoga informasi ini membantu. (Basyirun Adhim)
Posting Komentar