Jakarta, SBNNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya sudah sesuai dengan aturan.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
Yusril mengatakan, keputusan rehabilitasi ini sudah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
“Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).
Yusril menegaskan, putusan Ira dan kawan-kawan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyatakan banding atas vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia memastikan, pemberian rehabilitasi ini sudah melalui mekanisme konstitusional yang benar.
Lebih lanjut, sebelum menandatangani Keppres, Prabowo sudah lebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," tegas Yusril.
Dengan adanya rehabilitasi ini, Ira dan dua mantan direktur PT ASDP ini tidak perlu menjalani hukumannya karena kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.
"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” kata Yusril.
Prabowo Beri Rehabilitasi
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.
Vonis Ira Puspadewi
Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sementara, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Para terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.
Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan kalau tindakan para terdakwa bukan korupsi murni melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Selain itu, para terdakwa juga tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini. (Wawan)



Posting Komentar