Jakarta, SBNNEWS.ID - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Peyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi dibebaskan dari seluruh konsekuensi hukum kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) setelah menerima rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan Ira dalam akuisisi tersebut merupakan bagian dari keputusan bisnis, bukan tindakan kriminal.
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, resmi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga bebas dari seluruh tuntutan hukum atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Selain Ira, ada juga mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono yang turut mendapatkan rehabilitasi dari Kepala Negara.
Dengan rehabilitasi dari Prabowo ini, maka hak dan martabat mereka akan dipulihkan. Sebab, status terpidana otomatis gugur ketika Ira dan kawan-kawan direhabilitasi.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdullilah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Lantas, apa alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi?
Berdasarkan aspirasi masyarakat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.
"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah melalui Menteri Hukum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," jelasnya.
Dibawa ke rapat terbatas bareng Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan usulan rehabilitasi terhadap ketiga orang itu sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas).
Walhasil, Prabowo pun memberikan persetujuan untuk menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga orang tersebut.
"Dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," ujar Prasetyo.
Lalu, Prasetyo menjelaskan, Prabowo baru membubuhkan tanda tangan terhadap surat rehabilitasi itu pada Selasa sore kemarin.
Adapun keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjalanan kasus Ira Puspadewi
Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan, eks Dirut ASDP itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.
Meskipun demikian, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Ira memohon perlindungan Prabowo
Merespons putusan hakim, Ira Puspadewi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujar Ira usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, akuisisi PT JN bukanlah hal yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tetapi strategis untuk mendukung operasional ASDP.
“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat,” katanya.
Ira juga mengatakan, ASDP diuntungkan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial, dari akuisisi PT JN.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” katanya.
Untuk itu, Ira meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira Puspadewi.
Ia menegaskan keputusan akuisisi termasuk dalam business judgement rule, sehingga bukan tindak pidana karena tidak ada motif pribadi dan seluruh proses dijalankan sesuai prosedur bisnis.
Ira sendiri menegaskan tidak melakukan korupsi.
Ia menyebut akuisisi PT JN justru memperkuat posisi ASDP, terutama dalam melayani wilayah 3T, dan memperluas armada dengan 53 kapal berizin trayek komersial, yang membantu skema subsidi silang trayek nonkomersial.
Dengan rehabilitasi dari Presiden, Ira langsung terbebas dari proses hukum dan hak-haknya sebagai profesional BUMN dipulihkan.
Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk penyelarasan keadilan bagi eksekutif yang membuat keputusan strategis demi kepentingan negara.
Profil Ira Puspadewi
- Jabatan: Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry sejak ditunjuk 22 Desember 2017.
- Masa jabatan: 2017 hingga 2022 (periode menjabat Dirut).
- Rekam jejak: Sebelum kasus hukum, Ira dianggap sebagai salah satu eksekutif perempuan di sektor transportasi nasional dengan reputasi sebagai pemimpin yang mendorong modernisasi layanan penyeberangan laut.
- Kekayaan terakhir tercatat (per 20 September 2024): sekitar Rp 37,5 miliar (berdasarkan LHKPN).
Kinerja ASDP di Era Ira Puspadewi
Selama masa kepemimpinan Ira, beberapa aspek kinerja ASDP mendapat sorotan positif, antara lain:
- ASDP melakukan pengembangan armada dan infrastruktur pelabuhan, dengan fokus memperluas layanan ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
- ASDP mencatat tren peningkatan pendapatan dan laba selama masa itu, menurut laporan internal; perusahaan mengklaim melakukan perbaikan tata kelola perusahaan (GCG).
- Di 2022, di masa jabatan Ira, ASDP menerima penghargaan “The Best Industry Marketing Champion – Transportation" atas inovasi transformasi layanan feri dan pelabuhan.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited periode Januari–Desember 2024, ASDP membukukan pendapatan sebesar Rp5,02 triliun dengan laba bersih sebesar Rp447,31 miliar. (Casandra Editya)



Posting Komentar