Presiden Prabowo tunjuk Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Kuntadi, saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung  memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). Kini Kuntadi diangkat oleh Prabowo untuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (Foto: Ant)

Jakarta, SBNNEWS.ID
- Presiden RI, Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 179/TPA Tahun 2025 soal pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025.

"Mengangkat Sdr. Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terhitung sejak pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a, sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal itu. Dia mengemukakan bahwa pelantikan akan langsung dilakukan besok (27/11/2025).

"Benar (ada Surat Keputusan Presiden). Iya besok (langsung pelantikan)," ungkap Anang saat dikonfirmasi.

Lewat penunjukan ini, Kuntadi bakal menggantikan posisi Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun. Sementara Kuntadi bakal meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Sebelum ditunjuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi tercatat beberapa kali mengisi posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.

Salah satunya sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ditambahkan Anang, pelantikan akan dilakukan bersama dengan pejabat lainnya. Dalam hal ini adalah tiga orang yang dilakukan rotasi jabatan sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November.

Dalam surat tersebut tertuang nama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat Nurcahyo Jungkung Madyo. Kemudian, saat ini digantikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Asisten Jaksa Agung bidang Pidana Khusus.

Kemudian, Nurcahyo Jungkung Madyo digeser ke posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Posisi itu sebelumnya dijabat oleh Agus Sahat Sampe Tua yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Besok resmi dilantik (ketiganya). Ada eselon 1 juga besok," tutur Anang.

Diketahui, rotasi jabatan ini dilakukan di saat jajaran JAM Pidsus tengah menangani sejumlah kasus besar. Dugaan korupsi pengurangan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi salah satunya.

JAM Pidsus juga tengah menangani kasus dugaan korupsi POME yang merupakan kasus pengembangan dari CPO. Tak hanya itu, ada juga kasus dugaan korupsi Petral yang belum jelas apakah akan dilimpahkan ke KPK.

Salah satu kasus menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjadi Dirdik Jampidsus adalah perkara korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.

Pada April 2025, Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati. 

Seperti diketahui, Badan Pemulihan Aset Kejagung ini mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya untuk dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Tugas ini dilaksanakan melalui identifikasi, pengamanan, dan pengelolaan aset, serta melakukan kerja sama dengan instansi terkait di dalam dan luar negeri.  (Basyirun Adhim)


Click to Comment!

0/Post a Comment/Comments