Jakarta, SBNNEWS.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM merupakan Komisaris PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada JAM Pidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dia menjelaskan setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Syarief mengungkap bahwa pada awal 2025, AM selaku pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN.
Setelah mendapatkan informasi pengadaan motor listrik, AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat.
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," ungkap Syarief.
Tak hanya memanipulasi syarat, AM juga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya, agar harga motor tersebut mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Syarief menyebutkan ada pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Meski barang belum siap, AM nekat mencairkan dana proyek tersebut sepenuhnya.
"Tersangka AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai berita acara serah terima yang dimanipulasi. Seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan BGN," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/6/20269) , Penyidik JAM Pidsus telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) sehingga total sudah lima tersangka yang ditetapkan.
Tiga tersangka sebelumnya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Sepeda motor listrik merupakan salah satu barang yang harga pengadaan diduga digelembungkan (mark up) oleh para tersangka kasus ini.
Adapun para tersangka tersebut diduga melakukan "mark up" harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat "mark up". Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. (Kasiono)



Posting Komentar