Jakarta, SBNNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto, mendadak menjadi perhatian. Hal itu setelah kantor pusatnya digeledah penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Di saat masyarakat masih menunggu kepastian menu makan bergizi gratis, publik justru disuguhi kabar penggeledahan kantor lembaga yang mengelola program bernilai triliunan rupiah tersebut. Karena di saat bersamaan, muncul dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang ramai diperbincangkan di berbagai daerah.
Kabar yang beredar bahkan lebih liar lagi. Selain penggeledahan, muncul informasi mengenai dugaan diamankannya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama sejumlah mantan petinggi lembaga tersebut yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Padahal ketiganya belum sempat melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat BGN yang baru usai ketiganya dicopot oleh Preiden RI, Prabowo Subianto.
Saat beberapa wartawan tengah mencari sumber berita tersebut, tak berapa lama Plh. Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry menyebut mereka dijemput seiring dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah masing-masing.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
“Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara lah. Yang pasti kita bawa dari kediamannya,” sambungnya.
Ketiganya diduga melakukan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 - 2026. Tindakan lancung tersebut salah satunya dengan membuat afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Praktik rasuah ini diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, ketiganya diduga turut menikmati hasil menggelembungan harga pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),
Ketiganya pun terlihat dijemput pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penangkapan pada Rabu dini hari, Dadan disebut sedang bersantai di rumahnya kawasan Bogor Jawa Barat. Pada detik-detik penyidik Jampidsus Kejagung menyantroninya, Dadan yang bersantai mengenakan kaos polo berkelir hitam itu sempat mempersilahkan penyelidik menggeledah kediamannya, seakaan tahu apa yang akan terjadi padanya.
Tidak berselang lama pakar serangga ini segera digiring penyidik menuju sebuah mobil menuju Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan
Masih dalam dokumentasi yang sama, penyidik juga terlihat membawa pejabat BGN lainnya Lodewyk Pusung yang dijemput penyidik dari rumahnya daerah Matraman Jakarta Timur. Berbeda dengan Dadan dan Lodewyk, Sony Sanjaya dijemput penyidik dari sebuah hotel yang juga berada di Jakarta. (Himawan Aji)



Posting Komentar