Jakarta, SBNNEWS.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Sabtu (11/7/2026) mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” jelasnya.
Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Kejagung Siap Tindaklanjuti Pelimpahan
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut. Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan penyidik telah menetapkan dua tersangka.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," ujar Rudi.
Rudi menegaskan Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan memperkuat pembuktian dan mengoptimalkan penanganan barang bukti.
"Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," katanya.
Rudi merinci fokus sinergi ke depan yakni untuk percepatan, pengembangan alat bukti yang maksimal, kemudian pengembangan barang bukti.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan penyidik akan bekerja teliti. “Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk money changer, Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Seluruh barang bukti itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian setelah penanganan perkara dilanjutkan di Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Bersama Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta berinisial DR.
Keduanya dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel. (Himawan Aji)



Posting Komentar