Jakarta, SBNNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara di Pemkab Sukoharjo. Tiga orang resmi jadi tersangka buntut OTT. Pengumuman itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Asep pun merinci identitas para tersangka, dimana semuanya adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Ketiganya adalah Etik Suryani (Bupati Sukoharjo Periode 2025 - 2030), Richard Tri Handoko (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo), dan Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo). KPK pun langsung melakukanpenahanan terhadap ketiganya.
Dugaan praktik lancung ini tidak dilakukan sembunyi-sembunyi di lorong gelap, melainkan dilegalkan menggunakan kekuasaan absolut kedinasan.
“Saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, dan saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ucap Asep.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya kode atau bahasa isyarat yang diduga digunakan untuk memerintahkan agar besaran setoran upah pungut disamakan dengan era bupati terdahulu.
Dijelaskannya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu 9 Juli 2026.
Menurut Asep, perkara bermula setelah ETS menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo.
Namun, SK tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme pemotongan insentif upah pungut.
"SK ini diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pidana pemerasan berupa setoran upah pungut," kata Asep.
Dalam penyidikan, KPK menduga ETS memerintahkan Kepala BPKPAD Sukoharjo berinisial RCH memotong sekira 40 persen insentif yang menjadi hak para pegawai.
Menurut KPK, perintah tersebut disebut meneruskan pola yang telah berjalan pada masa bupati sebelumnya dengan menggunakan kode berbahasa Jawa, "padakno karo bapak", yang berarti "samakan dengan bapak".
KPK menduga istilah tersebut digunakan sebagai isyarat agar besaran setoran yang diserahkan tetap mengikuti praktik yang berlaku pada kepemimpinan sebelumnya.
Penyidik menghitung, sepanjang 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar. Selain itu, KPK juga menduga terdapat setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah berinisial TRM dengan nilai sekira Rp840 juta, serta penerimaan lain sekira Rp1,2 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri, tim KPK sempat mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekira Rp21,2 miliar, meliputi uang tunai Rp6,4 miliar, berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekira Rp7,3 miliar.
Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja BPKPAD, brankas yang diduga milik bupati di Kabupaten Wonogiri dan Laweyan, Kota Solo, serta dari sekretaris BPKPAD.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo ETS, Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo RCH, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah TRM.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menyoroti dugaan praktik korupsi yang dinilai terus berulang lintas kepemimpinan. Menurut lembaga antirasuah tersebut, perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi yang dibiarkan berlangsung dari satu periode ke periode berikutnya berpotensi menjadi budaya yang merusak tata kelola pemerintahan. (Kasiono)



Posting Komentar