Pengumuman tersebut disertai dengan publikasi dokumen berupa e-visa turis dan kartu migrasi milik kedelapan WNI yang diterbitkan dalam rentang waktu September 2025 hingga Juni 2026.
Berdasarkan laporan investigasi FISU yang dirilis pada Senin (31/8/2026), Indonesia disebut menjadi salah satu target operasi perekrutan asing yang sistematis oleh Kremlin. Pola perekrutan di Indonesia mengikuti skema yang sebelumnya telah diterapkan di negara-negara seperti Nepal, Kuba, Kenya, dan India.
Moskow menggunakan janji gaji tinggi, percepatan kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial untuk menarik minat warga asing yang sering kali tidak menyadari risiko penempatan di garis depan pertempuran.
Intelijen Ukraina menyatakan bahwa langkah ini diambil Rusia untuk mengisi kekosongan personel akibat meningkatnya ketidakpuasan domestik terhadap perang yang mencapai angka 69 persen.
Selain sebagai tenaga tempur, rekrutan asing juga dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk membangun narasi adanya dukungan global terhadap operasi militer Rusia di Ukraina.
Kedelapan WNI yang teridentifikasi dalam dokumen tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Identitas ini berada di luar daftar mantan personel militer dan kepolisian yang sebelumnya sempat mencuat, yakni mantan Marinir TNI AL Serda (Mar) Satriya Arta Kumbara dan anggota Brimob Bripda Muhammad Rio.
FISU memperingatkan bahwa sebagian besar rekrutan asing ini dikirim ke zona konflik tanpa pelatihan militer yang memadai. Kasus Helmi Nuraha Hakim tercatat sebagai data terdini dengan kartu migrasi yang aktif sejak September 2025.
Pihak Ukraina menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara berpopulasi besar, kini menjadi sasaran sumber tenaga kerja bagi kebutuhan militer Rusia.
