
Massa demo didepan gedung DPR RI
SBNNEWS.ID - Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah individu yang diduga merupakan bagian dari kelompok anarko saat aksi unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Langkah antisipatif ini diambil guna mencegah potensi kericuhan serta memastikan penyampaian aspirasi masyarakat tetap berjalan kondusif.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa massa yang diamankan terindikasi mencoba menyusup ke tengah kerumunan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya. Kelompok ini diidentifikasi melalui atribut khas serta pola pergerakan yang dinilai bertujuan memprovokasi massa untuk bertindak anarkis.
Petugas di lapangan dilaporkan menyita beberapa barang bukti yang tidak terkait dengan agenda demonstrasi damai, termasuk alat peraga yang provokatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengamanan tersebut didasarkan pada hasil intelijen terkait adanya pihak yang ingin menunggangi isu RUU Perampasan Aset demi menciptakan instabilitas.
Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang ditangkap untuk mendalami motif serta keterkaitan dengan jaringan kelompok tertentu. Meski sempat terjadi ketegangan singkat, aparat berhasil meredam situasi tanpa penggunaan kekuatan berlebih.
Aksi unjuk rasa ini secara substansi mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang dinilai mangkrak dalam pembahasan legislasi. Para demonstran menekankan pentingnya regulasi ini sebagai instrumen vital untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi secara lebih efektif.
Pihak kepolisian mengerahkan ribuan personel gabungan TNI-Polri dan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Senayan guna menjaga ketertiban umum. Hingga Kamis sore, situasi dilaporkan terkendali dan massa mulai membubarkan diri secara bertahap sesuai instruksi petugas.

Posting Komentar