Banding Batalkan Pemecatan 2 Anggota BAIS Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus

SBNNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. 

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim menilai kedua prajurit tersebut masih layak dipertahankan dalam dinas militer. 

Pertimbangan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Pusat Psikologi TNI yang menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap. Hakim berpendapat keduanya memiliki potensi besar untuk dibina dan memperbaiki diri.

Selain membatalkan pemecatan, pengadilan juga mengurangi masa hukuman penjara bagi kedua terdakwa. Serda Edi Sudarko, yang sebelumnya divonis tiga tahun, kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. 

Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Hakim menekankan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan menunjukkan penyesalan mendalam selama proses persidangan.

Faktor lain yang meringankan adalah status keduanya sebagai tulang punggung keluarga. Majelis hakim juga menyoroti absennya saksi korban, Andrie Yunus, dalam persidangan tingkat pertama, sehingga kondisi medis korban tidak teruji secara langsung melalui pembuktian medis yang memadai. 

Hakim menilai keputusan ini sejalan dengan semangat hukum pidana modern dalam KUHP Nasional yang mengedepankan rehabilitasi pelaku dibandingkan sekadar aspek pembalasan.

Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang direncanakan para terdakwa karena merasa tindakan Andrie Yunus dalam mengkritisi RUU TNI telah melecehkan institusi. 

Meski terbukti melakukan penganiayaan berencana, majelis banding berkesimpulan bahwa rekam jejak pengabdian dan hasil evaluasi psikologis menjadi dasar kuat untuk meniadakan pidana pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga
REKOMENDASI PRODUK PILIHAN
Sepatu Running HOKA

Sepatu Running HOKA

Sporty, bahan kulit microfiber, mudah dibersihkan, & anti-slip.

Cek Harga di Toped
Sepatu Dinas Tali Putar ZENICH Black

Sepatu Dinas Tali Putar ZENICH

Formal kerja hitam glossy, inovasi tali putar & tactical waterproof.

Cek Harga di Toped
Sepatu Running Arexdo Ex-Pro

Sepatu Running Arexdo Ex-Pro

Sol EVA Phylon super empuk, ringan, & anti-slip untuk olahraga.

Cek Harga di Toped
Jaket Outdoor Anti Air

Jaket Outdoor Anti Air

Parasut premium anti air, ringan, kuat, & tahan angin untuk outdoor.

Cek Harga di Toped