SBNNEWS.ID - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menandatangani kontrak resmi terkait pengadaan jet tempur F-15 Eagle atau F-15EX dari produsen dirgantara asal Amerika Serikat, Boeing.
Pernyataan ini dirilis untuk mengklarifikasi informasi yang beredar setelah nama Indonesia tercantum dalam daftar kontrak industri pertahanan yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon) pada Senin (24/8/2026).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan pada Jumat (28/8/2026) bahwa belum ada pembahasan lanjutan maupun pengaktifan Letter of Offer and Acceptance (LOA) untuk jet tempur canggih tersebut.
Rico menegaskan bahwa status Indonesia dalam daftar yang dirilis oleh pihak Amerika Serikat tidak serta-merta menunjukkan bahwa kesepakatan pembelian telah bersifat final atau aktif secara hukum di pihak Indonesia.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan Departemen Pertahanan AS, Indonesia disebutkan sebagai salah satu negara mitra dalam proyeksi kontrak pengadaan F-15, bersanding dengan negara-negara lain seperti Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, dan Polandia.
Kontrak tersebut mencakup pengerjaan pesawat di St. Louis, Missouri, yang diperkirakan rampung pada Agustus 2037. Lingkup kerja sama yang ditawarkan meliputi produksi unit pesawat baru, integrasi sistem, modernisasi, retrofit, hingga pembentukan kemampuan pemeliharaan depot.
Kabar tercantumnya Indonesia dalam daftar tersebut sempat memicu spekulasi luas di publik mengenai status modernisasi kekuatan udara nasional. Namun, Kemhan menggarisbawahi bahwa pencantuman tersebut merupakan bagian dari prosedur administratif internal Amerika Serikat sebagai eksportir.
Hingga saat ini, Indonesia masih dalam tahap pertimbangan strategis dan belum mencapai fase komitmen finansial yang mengikat untuk pengadaan alutsista tersebut.
Sebagai informasi tambahan, rencana akuisisi F-15EX merupakan bagian dari upaya jangka panjang TNI Angkatan Udara dalam memperkuat kedaulatan wilayah udara nasional. Kendati Nota Kesepahaman (MoU) telah dijajaki sebelumnya, Kemhan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian anggaran negara sebelum meresmikan kontrak pembelian alutsista bernilai besar.
Pihak kementerian memastikan akan memberikan pembaruan informasi secara transparan jika terdapat perkembangan signifikan mengenai pengadaan sistem persenjataan tersebut di masa mendatang.
